Kab. Gorontalo

Pemilik RM Nila Star Kaget Ketika Ditertibkan, Padahal Dijanjikan Anggaran oleh Pemerintah Gorontalo

×

Pemilik RM Nila Star Kaget Ketika Ditertibkan, Padahal Dijanjikan Anggaran oleh Pemerintah Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Abdul Haris Rahmat, FOTO: SYAFRIL RAHMAN (BICARAA.COM)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

KABGOR, BICARAA.COM –Yahya Ahmad, pemilik rumah makan RM Nila Star, mengaku sempat dijanjikan akan dianggarkan oleh pemerintah Gorontalo terkait keberadaan usahanya.

Namun, dirinya justru dikejutkan dengan peringatan pembongkaran secara mandiri yang diterimanya pada Desember 2024. Puncaknya, bangunan rumah makannya dibongkar secara paksa oleh pemerintah Gorontalo, kemarin, Rabu (19/02/2025).

Yahya mengungkapkan, sebelumnya telah ada rapat bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo mengenai pengajuan ganti rugi.

Saat itu, semua instansi setuju, rumah makan miliknya akan dianggarkan. Namun, alih-alih mendapatkan bantuan, di bulan Februrai 2025, bangunannya justru dibongkar.

“Saya sempat dijanjikan akan dibantu oleh pemerintah, tapi tiba-tiba di bulan Desember saya malah dapat peringatan untuk membongkar sendiri. Saya kaget karena ini menyangkut mata pencaharian saya. Ketika saya tanya ke pemerintah, mereka bilang tidak punya anggaran untuk itu. Saya hanya berharap kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain,” ujar Yahya Ahmad dengan nada kecewa.

Yahya juga menambahkan, aktivitas rumah makannya sudah tidak beroperasi lagi sebelum pembongkaran dilakukan. Ia pun mempertanyakan alasan pembongkaran tersebut.

“Saya hanya menaruh harapan, permasalahan yang menyangkut pembudidaya ikan, seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu, supaya tahu letak masalahnya di mana,” tambahnya.

Dirinya juga mengungkapkan, rumah makan tersebut dibangun dengan modal lebih dari Rp300 juta dan sempat mempekerjakan 13 karyawan rumah makan dan 13 kk pembudidaya lokal.

“Sekarang para pekerja saya lepaskan dulu, saya masih mau bangkit dengan usaha saya lagi,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Abdul Haris Rahmat menjelaskan, tindakan pembongkaran ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Kawasan Strategis Provinsi.

“Kami melakukan eksekusi ini berdasarkan Perda yang mengatur tata ruang kawasan strategis, khususnya di badan air Danau Limboto,” ujar Abdul Haris.

Menurutnya, pemilik rumah makan telah diberikan tenggat waktu sejak 12 Desember 2024 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Karena tidak ada tindakan, dan putusan PTUN Manado sudah inkracht, maka kami mengambil langkah pembongkaran paksa yang tetap dilakukan secara mandiri oleh pemilik dengan pengawasan aparat,” jelasnya.

Abdul Haris juga menambahkan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara menyeluruh.

“Untuk tahap awal, pembongkaran baru dilakukan sekitar 70 persen. Sisanya akan dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik dan akan dijadikan tempat usaha pakan ikan kembali,” tutupnya. (**)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3