Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM — Pemerintah tengah menyiapkan proyek besar hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) yang akan difungsikan sebagai bahan bakar pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan impor LPG yang saat ini mencapai jutaan ton per tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, konsumsi LPG nasional mencapai 8,6 juta ton per tahun, sementara kapasitas produksi dalam negeri baru sekitar 1,3 juta ton.
“Impor kita kurang lebih sekitar 6,5 sampai 7 juta ton per tahun. Kondisi ini jelas membebani neraca perdagangan,” ujar Bahlil dalam acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center, Rabu (15/10/2025).
Melihat kondisi tersebut, pemerintah mendorong pemanfaatan batu bara berkalori rendah menjadi DME sebagai bahan baku substitusi LPG.
Upaya ini sejalan dengan strategi swasembada energi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.
“Ke depan, batu bara tidak hanya untuk bahan bakar smelter atau power plant, tapi juga menjadi bahan substitusi dalam membangun industri DME,” kata Bahlil.
Ia mencontohkan keberhasilan hilirisasi nikel yang meningkatkan nilai ekspor Indonesia hingga sepuluh kali lipat.
“Sebelum hilirisasi, ekspor nikel kita sekitar 3,3 miliar dolar AS pada 2017-2018. Setelah kita hentikan ekspor bijih mentah dan bangun industri pengolahannya, nilai ekspor melonjak menjadi 35 sampai 40 miliar dolar AS pada 2023-2024,” terangnya.
Dengan pengalaman tersebut, pemerintah optimistis proyek hilirisasi batu bara akan memberi dampak besar bagi ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat ketahanan energi.
“Ini salah satu contoh yang akan kita lakukan untuk mendorong nilai tambah dari sektor energi,” tegas Bahlil.
Sebagai payung hukum, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa DME termasuk dalam daftar energi final yang dapat dimanfaatkan langsung oleh pengguna akhir.
Pemerintah menargetkan pemanfaatan DME dimulai pada 2030 dengan kapasitas hingga 600 ribu ton setara minyak (TOE).
Pada periode 2040–2060, kapasitas pemanfaatan DME akan ditingkatkan menjadi 3–3,6 juta TOE, seiring penurunan bertahap penggunaan LPG dari 11 juta TOE menjadi kurang dari 1 juta TOE pada 2060.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi energi nasional menuju kemandirian dan keberlanjutan sektor energi Indonesia. (*)