BICARAA.COM, GORONTALO– Polres Gorontalo Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus judi, yang salah satunya melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kelima tersangka ini terdiri dari ASN yang bertugas di Kabupaten Bone Bolango, seorang guru di pesantren di Kota Gorontalo, serta tiga ibu rumah tangga.
Kelima tersangka berinisial HS (57), SM (49), RK (44), FG (35), dan HY (47).
Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis remi di rumah salah satu tersangka, HY.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota langsung melakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka, HY. Di lokasi tersebut, kami menemukan lima orang tengah bermain judi,” ujar Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/11/2024).
Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 108 kartu remi dan uang tunai sebesar Rp1.295.000.
Terungkap juga, permainan judi dari delapan orang yang terlibat telah berlangsung selama tiga bulan dengan lokasi yang berbeda-beda.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, serta Sub Pasal 303 Bis KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kini, kelima tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Polres Gorontalo Kota akan memperluas penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (*)