Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Aparat gabungan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Polres Pohuwato bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar operasi terpadu di lokasi pertambangan Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Rabu (07/01/2026).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni S.I.K., M.H., sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Sejak awal pelaksanaan, personel gabungan TNI dan Polri menyisir area yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Fokus utama penindakan diarahkan pada pembongkaran fasilitas pendukung tambang ilegal yang ditemukan di kawasan tersebut.
Di lokasi operasi, aparat membongkar sejumlah camp yang digunakan para penambang ilegal.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pengolahan emas tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan meliputi oli bekas, terpal, kabel, serta sampel pasir hitam yang diduga mengandung material emas.
Seluruh barang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Meski tidak menemukan alat berat excavator yang sedang beroperasi di area tambang, petugas mendapati keberadaan satu unit excavator yang terparkir di kawasan permukiman warga sekitar lokasi.
Temuan ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat alat berat kerap menjadi penopang utama aktivitas PETI berskala besar.
Operasi penertiban berlangsung hingga pukul 14.30 WITA dan berakhir dalam kondisi aman serta kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak mana pun.
Kapolres Pohuwato, menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dengan Nomor: SPRIN/6/I/OPS.1.3./2026 tertanggal 03 Januari 2026.
Sebagai langkah tegas dalam menertibkan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato. (*)











