Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARA.COM – Pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2025 kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo , bersama Polresta Gorontalo Kota tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kota Gorontalo Jumat (18/07/2025)
Dalam pelaksanaan operasi kali ini, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri , Jasa Raharja, Samsat, Kejaksaan serta Pengadilan melaksanakan sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas.
Pengendara yang terjaring razia langsung menjalani proses persidangan di lokasi operasi patuh,layaknya persidangan pada umumnya.
Setelah mengikuti proses persidangan, para pengendara langsung membayar denda. Adapun besaran denda bervariasi mulai dari 50 hingga 70 ribu rupiah sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menjelaskan pelaksanaan sidang di tempat tidak hanya berfungsi sebagai sarana penindakan hukum, tetapi juga memberi pemahaman nyata, kepada masyarakat tentang mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.
Selain itu sidang dilakukan secara cepat, murah, dan terbuka, sehingga masyarakat tidak perlu merasa takut atau ragu untuk mengikutinya. Bahkan di luar agenda sidang di tempat, proses hukum tetap bisa diakses melalui persidangan reguler di pengadilan.
“Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran hukum. Bahwa proses peradilan itu tidak rumit dan bisa diikuti oleh siapa saja,” ujarnya.
Selama proses persidangan, pelanggar diberi kesempatan menyampaikan keterangan atau pembelaan langsung di hadapan hakim. Hal ini memberi ruang bagi proses yang adil dan transparan.
“Jika tidak terbukti bersalah, hakim bisa saja memutus bebas. Semua proses dilakukan secara terbuka,” ungkapnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga terus mengedepankan pendekatan edukatif dalam setiap operasi lalu lintas. Menurut Lukman, penegakan hukum yang efektif adalah yang mampu mengubah perilaku pengguna jalan secara sadar.
“Penindakan ini bukan semata-mata soal denda atau sanksi. Tapi bagaimana masyarakat memahami pentingnya patuh aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Melalui sidang di tempat ini , Polda Gorontalo berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berlandaskan pada pemahaman hukum, bukan karena takut akan sanksi semata. (*)