Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Dua pria masing-masing berinisial RO (39) dan EP (29) akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang warga bernama Iwan Tahir yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 dan sempat menimbulkan kehebohan di kalangan warga sekitar.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, hanya dalam kurun waktu enam hari pascakejadian.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan pelaku RO merupakan warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sementara EP merupakan warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Dalam kronologi kejadian yang disampaikan AKP Akmal, pelaku RO sempat mengaku sebagai anggota Polri dari Polda Metro Jaya saat mendatangi korban di lokasi TPI.
Dengan dalih melakukan penyelidikan, RO langsung menyerang korban menggunakan selang air dan memukul berulang kali di tempat umum.
“Tanpa menunjukkan identitas resmi, RO menyiksa korban di tempat kejadian. Bahkan, setelah itu, korban dibawa ke dalam sebuah mobil jenis Toyota Innova warna hitam, lalu kembali dianiaya di dalam mobil,” ungkap Akmal.
Korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh akibat penganiayaan brutal tersebut.
Penyiksaan itu diduga didasari oleh kecurigaan pelaku bahwa korban telah mencuri ikan milik saudara dari salah satu pelaku.
Namun hingga kini, tidak ada bukti yang memperkuat tudingan tersebut.
Polres Gorontalo Kota yang menerima laporan langsung bergerak cepat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selang air yang digunakan untuk menganiaya korban serta mobil hitam yang digunakan pelaku membawa korban.
“Kedua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” terang Akmal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
“Silakan lapor ke pihak berwenang bila merasa dirugikan. Negara ini punya hukum yang harus dijalankan,” tutupnya. (*)