BICARAA.COM, GORONTALO– Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, dari Daerah Pemilihan (Dapil 6) Pohuwato-Boalemo, baru-baru ini mengeluarkan kritikan tajam terhadap PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), PT IGL, dan BTL.
Kritik tersebut ditujukan khususnya kepada aktivitas bongkar muat ekspor wood pellet yang dilakukan di pelabuhan BJA, yang terletak di Desa Trikora, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Dalam pernyataannya, Mikson menyinggung praktik ekspor Wood pelet bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat, khususnya nelayan.
Padahal luas wilayah laut yang dipakai untuk bongkar muat Wood pelet sebagai tempat penangkapan gurita bagi masyarakat Suku Bajo di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
“Mata pencaharian mereka kini terancam, dan mereka tidak bisa lagi mendapatkan hasil tangkapan gurita untuk menyambung hidup,” paparnya.
Keadaan ini, menurut Mikson, membuatnya merasa harus turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
“Setelah alat kelengkapan dewa (AKD) rampung, saya berencana untuk mengundang pihak-pihak terkait agar kita bisa bersama-sama mencari solusi,” tegasnya.
Dia juga menekankan sebagai putra daerah asal Pohuwato, ia akan menjadikan masalah yang terjadi sebagai pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.
“Saya akan berjuang agar masyarakat saya mendapatkan hak-hak mereka, apalagi soal mata pencarian, itu penting saya perjuangkan!” tegasnya.
Mikson berharap agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
“Kita perlu melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat agar mereka bisa kembali melaksanakan aktivitas mereka dengan aman dan nyaman,” tuturnya.
Realitas Ekspor Wood Pellet
Mikson kemudian mengungkapkan fakta mencengangkan mengenai ekspor wood pellet dari Gorontalo. Dijelaskannya, ekspor wood pellet mencapai USD 11,199 juta dengan bobot 82,27 juta kg.
Bahkan, di Sulawesi, hanya ada satu perusahaan eksportir, yaitu PT Biomassa Jaya Abadi, yang mengirimkan wood pellet jenis Jambu-jambu dan Nyatoh ke perusahaan importir Hanwa Co., Ltd. di Korea Selatan dan Jepang.
PT Biomassa Jaya Abadi telah mendapatkan sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dari PT Equality Indonesia dan menguasai sekitar 80,4% dari total ekspor wood pellet Indonesia dalam periode dari Oktober 2023 hingga 20 Agustus 2024.
Namun, keberadaan perusahaan ini diwarnai kontroversi terkait metode yang digunakan dalam proses ekspor.
Mikson juga menyoroti praktik transhipment yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Transhipment merupakan praktik bongkar muat wood pellet dari kapal ke kapal di tengah laut.
Dalam hal ini, Mikson mengungkapkan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Transhipment terjadi pada tanggal 7-9 Juni 2024 dan dilaporkan berada di luar areal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Nomor persetujuan tersebut adalah 15112110517500001, yang memiliki masa berlaku hanya dua tahun sejak diterbitkan pada 1 Oktober 2021.
Mikson menegaskan bahwa kepemilikan PKKPRL tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar regulasi.
“Siapapun dia, tidak ada yang kebal hukum, semua perusahaan wajib taat dan patuh terhadap UU dan kebijakan apapun dari pemerintah,” tutupnya. (*)