Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Gorontalo

Kasus Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Terminal Andalas Gorontalo Terungkap, Begini Kronologi Sebenarnya

×

Kasus Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Terminal Andalas Gorontalo Terungkap, Begini Kronologi Sebenarnya

Sebarkan artikel ini

Satu buah senapan angin laras panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, satu unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi DM 1602 AX.

Serta satu unit Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi DB 1619 AJ, dan satu unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru dengan nomor polisi DM 4759 BI.

Saat ini, ke-12 tersangka ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2