Gorontalo

Kasus Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Terminal Andalas Gorontalo Terungkap, Begini Kronologi Sebenarnya

×

Kasus Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Terminal Andalas Gorontalo Terungkap, Begini Kronologi Sebenarnya

Sebarkan artikel ini

BICARAA.COM, GORONTALO– Setelah melakukan pemeriksaan secara bertahap, Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di eks terminal Andalas Kamis (9/5/2024) pukul 01.00 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, dalam konferensi pers Selasa (14/5/2024) mengatakan bahwa dari 12 orang tersangka, satu di antaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.

Sementara 11 lainnya yang telah di amankan di Polres Gorontalo Kota memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan kepada RH.

“Awalnya Sat Reskrim mengamankan 11 orang, yaitu RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44),” ujarnya.

Kemudian dari hasil penyelidikan lanjut Ade, mengamankan satu orang lagi, yaitu FG, sehingga total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam adalah SK (26), sementara 11 lainnya turut membantu dan memiliki peran masing-masing,” tambahnya.

Ade Permana juga menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut adalah karena ada unsur balas dendam antar tiap kelompok atau geng.

Target utama mereka bukanlah korban RH, melainkan rekan RH yang beberapa kali melakukan penyerangan terhadap anak buah AA.

“Karena balas dendam saja, karena rekan RH yang jadi target utama selalu lakukan penganiayaan terhadap anak buah AA,” tandasnya.

Selain itu, Ade Permana juga menyampaikan telah mengamankan tujuh buah senjata tajam jenis badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stainless.

Satu buah senapan angin laras panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, satu unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi DM 1602 AX.

Serta satu unit Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi DB 1619 AJ, dan satu unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru dengan nomor polisi DM 4759 BI.

Saat ini, ke-12 tersangka ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (*)