DPRD Gorontalo

Mikson Yapanto: Saya Bela Rakyat Kecil tapi Malah Dipersekusi

×

Mikson Yapanto: Saya Bela Rakyat Kecil tapi Malah Dipersekusi

Sebarkan artikel ini
Mikson Yapanto, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Foto: ( Aset/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, angkat bicara usai mengalami tindakan premanisme setelah melakukan kunjungan pengawasan ke salah satu pengolahan emas menggunakan tromol di Kecamatan Suwawa, Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Mikson menilai apa yang dialaminya adalah bentuk nyata intimidasi terhadap tugas pengawasan negara yang ia jalankan sebagai wakil rakyat.

Mikson menjelaskan, kehadirannya di lokasi tambang merupakan tindak lanjut dari informasi langsung yang ia terima dari masyarakat.

Laporan tersebut terkait pengolahan tambang emas menggunakan tromol yang menggunakan merkuri, merusak lingkungan, serta membahayakan warga sekitar.

Karena itu, ia merasa wajib memastikan kondisi lapangan tanpa formalitas berlebihan.

“Saya menjalankan tugas negara sebagai anggota DPRD. Mohon maaf, anggota dewan lain boleh diam, tapi saya tidak akan diam untuk urusan membela kepentingan rakyat,” tegas Mikson.

Ia menegaskan kunjungannya ke lokasi tambang bukan hanya karena laporan warga, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penertiban aktivitas tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Presiden Prabowo sudah jelas menyampaikan garis besarnya: tambang ilegal harus ditertibkan. Jadi ketika saya turun, itu bukan semata-mata kemauan pribadi. Saya jalankan perintah negara, perintah presiden, dan laporan masyarakat,” ungkap Mikson.

Menurutnya, sangat ironis apabila seorang anggota DPRD yang menjalankan tugas konstitusional justru diperlakukan dengan cara-cara premanisme.

“Aneh kalau seorang anggota DPRD yang aktif menjalankan fungsi pengawasan malah dipersekusi. Saya turun karena ada laporan masyarakat dan karena itu amanat presiden. Tujuan saya baik, memastikan keselamatan warga,” ujarnya.

Mikson kemudian menegaskan, kunjungan lapangan yang ia lakukan bukan tindakan ilegal, bukan pencampuran urusan pribadi, dan bukan pula langkah spontan tanpa dasar hukum.

Ia menyebut kewajiban turun lapangan secara langsung sudah jelas diatur dalam undang-undang.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 dan Pasal 101, DPRD memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan kebijakan publik, serta menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.

Hal itu, kata Mikson, yang menjadi dasar kuat dirinya hadir di salah satu satu pengolahan emas menggunakan tromol di kecamatan Suwawa, Bone Bolango.

“UU sudah jelas. DPRD wajib mengawasi dan wajib menindaklanjuti keluhan masyarakat. Jadi turun ke lapangan itu bukan gaya-gayaan, bukan sok-sokan. Itu perintah undang-undang,” tegasnya.

Sebagai Ketua Komisi II, ia menyebut ruang lingkup pengawasannya mencakup seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.

“Jangan ada yang membatasi ruang gerak saya. Saya Ketua Komisi II, artinya kewenangan saya meliputi seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, bukan hanya di Kabupaten Pohuwato,” tegasnya.

Mikson juga menepis tudingan dirinya datang untuk menutup tambang. Ia menegaskan  tidak ada tindakan penutupan ataupun penghentian paksa.

Ia hanya memberikan masukan dan solusi agar aktivitas tambang dijalankan dengan ramah lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat.

“ Saya hanya mengingatkan agar ramah lingkungan. Kalau saya mengingatkan begitu, artinya saya masih berpihak kepada masyarakat dan penambang,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan kunjungan langsung ke lapangan merupakan cara efektif DPRD dalam memastikan kondisi nyata tanpa menghabiskan anggaran dan tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak-pihak yang sedang diawasi.

Menurut dia, jika kegiatan pengawasan diumumkan lebih dulu, besar kemungkinan pelaku akan mengantisipasi atau menutupi jejak.

“Kita ini bekerja pakai uang rakyat. Jangan boros anggaran hanya untuk membuat seremoni kunjungan. Kalau diumumkan dari jauh-jauh hari, mereka pasti mengantisipasi. Karena itu saya turun langsung agar kondisi apa adanya bisa terlihat,” ujarnya.

Mikson juga menegaskan dirinya tetap berpihak pada penambang rakyat.

Ia menyebut saat ini ia tengah memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat yang bekerja di sektor tambang tidak lagi terjebak dalam aktivitas ilegal yang sebenarnya dapat diatur secara hukum.

“Sampai hari ini saya berpihak pada penambang rakyat. IPR terus saya perjuangkan. Tapi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan memakai bahan berbahaya itu harus diingatkan,” tambahnya.

Mantan Ketua DPRD Bone Bolango Kecam Aksi Premanisme

Mantan Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu, turut mengecam tindakan premanisme yang menimpa Mikson.

Halid menilai apa yang terjadi merupakan bentuk serangan terhadap institusi demokrasi dan tidak boleh dibiarkan berkembang, terlebih karena korban adalah pejabat publik yang sedang menjalankan tugas negara.

“Ini tindakan premanisme yang sangat memalukan. Seorang wakil rakyat dipersekusi hanya karena menjalankan fungsi pengawasan. Kami mengecam keras perbuatan ini,” tegas Halid.

Ia mendesak Kapolda Gorontalo untuk mengambil langkah cepat, mengusut tuntas para pelaku serta aktor yang berada di balik upaya intimidasi tersebut.

“Kami meminta Kapolda bertindak tegas. Jangan biarkan kelompok penambang ilegal merasa kebal hukum. Persekusi terhadap pejabat negara adalah serangan terhadap institusi demokrasi,” tutupnya. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image