Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POUWATO, BICARAA.COM– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, melaksanakan reses masa persidangan kedua tahun 2025–2026 di Desa Popayato, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan lingkungan dan kebutuhan dasar yang dirasakan langsung masyarakat setempat.
Salah satu warga, Yasin Adjirun, mengungkapkan kondisi sungai di Popayato yang kini telah berlumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Ia menyebut perubahan warna dan kedalaman lumpur sungai mulai mengganggu aktivitas warga yang selama ini bergantung pada aliran sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dulu air sungai ini jernih dan bisa dipakai mandi serta mencuci, sekarang sudah keruh dan penuh lumpur,” ujarnya.
Yasin juga menyoroti sulitnya masyarakat mendapatkan air bersih sejak kondisi sungai berubah.
Menurut dia, sebagian warga terpaksa mencari sumber air alternatif dengan jarak yang cukup jauh, bahkan harus membeli air untuk kebutuhan rumah tangga.
“Kami berharap ada solusi nyata dari pemerintah, karena air bersih ini kebutuhan paling dasar bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan dampak PETI tidak hanya merusak sungai, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan warga jika terus dibiarkan.
Karena itu, masyarakat meminta perhatian serius dari pemerintah daerah maupun provinsi agar persoalan lingkungan tersebut segera ditangani. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai merusak sumber kehidupan kami,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Mikson Yapanto menyatakan aspirasi warga menjadi catatan penting dalam pelaksanaan reses yang akan diperjuangkan di tingkat provinsi.
Ia menegaskan persoalan lingkungan, terutama kerusakan sungai dan krisis air bersih, merupakan isu mendesak yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Baginya, perlindungan terhadap sumber air masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Mikson menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup serta aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia menilai pengawasan dan penertiban harus dilakukan secara serius agar kerusakan tidak semakin meluas dan masyarakat tidak terus dirugikan.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat sekaligus menjaga sumber daya alam,” tegasnya.
Selain penanganan jangka pendek, Mikson menilai penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi agar aktivitas pertambangan dapat tertata secara legal, terkontrol, dan tidak merusak lingkungan.
Dengan adanya IPR maka seluruh aktivitas bisa diatur lebih rapi, mulai dari wilayah kerja, pengelolaan lingkungan, hingga tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.
“IPR adalah jalan tengah supaya masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi lingkungan juga tetap terjaga,” katanya.
Ia menambahkan dirinya bersama rekan-rekan di DPRD Provinsi Gorontalo saat ini terus memperjuangkan percepatan realisasi IPR agar persoalan tambang rakyat tidak berlarut-larut.
Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Kami bersama teman-teman sedang berjuang untuk itu, supaya semua bisa tertata rapi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (*)










