BICARAA.COM-Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengajukan aduan ke Dewan Pers terkait konten yang disiarkan dalam Podcast Bocor Alus Politik (BAP) dan pemberitaan di Majalah Tempo.
Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, yang mendatangi Dewan Pers, didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae Senin (4/3/2024).
Dalam laporan aduannya, Bahlil menyayangkan konten podcast yang disiarkan pada Sabtu, 3 Maret 2024, dan liputan investigasi di Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan judul “Main Upeti Izin Tambang.”
Menurutnya, kedua konten tersebut merugikan dirinya karena dianggap melanggar kode etik jurnalistik.
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Kami meyakini ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujar Tina, yang merupakan mantan jurnalis televisi.
Disamping itu, sambung Tina,Informasi yang diungkap dianggap tidak akurat dan belum terverifikasi.
Sehingga bisa menimbulkan kesan negatif terhadap Bahlil Lahadalia dan Kementerian Investasi/BKPM.
Sedangkan, Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, mengatur pengaduan sengketa pemberitaan untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Ditempat berbeda, dilansir dari metro.tempo.co, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, mengapresiasi langkah aduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke Dewan Pers.