Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Kasus percobaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, akhirnya menemui titik terang.
Terduga pelaku berinisial YT menyerahkan diri ke Polres Pohuwato pada Minggu (15/6/2025), didampingi keluarganya.
Pelaku langsung dijemput oleh Tim Resmob Polres Pohuwato dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian bermula pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku diduga membobol kamar korban YPM melalui jendela, menggunakan gunting yang diambil dari dapur.
Saat berada di dalam kamar, pelaku membuka celananya dan hendak melakukan pemerkosaan. Namun korban terbangun dan berteriak histeris, sehingga pelaku menganiaya korban sebelum melarikan diri.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah rekaman CCTV kejadian tersebar di media sosial.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni mengapresiasi langkah pelaku yang menyerahkan diri, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan keselamatan keluarga.
“Pasang CCTV di tempat strategis, awasi anak-anak, dan bijak dalam bermedia sosial. Yang terpenting, jangan takut untuk melapor jika menjadi korban. Polisi siap melindungi dan menindak tegas pelaku,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)