Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, JAKARTA – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) secara resmi menggugat Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025.
LMID menilai bahwa ketentuan yang hanya mewajibkan negara membiayai pendidikan hingga usia 15 tahun atau setara jenjang sekolah dasar dan menengah pertama adalah bentuk diskriminasi struktural.
“Negara seolah berkata, ‘Kecerdasanmu cukup sampai usia 15 tahun saja,’” tegas Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah, dalam keterangannya.
Menurut LMID, sistem pendidikan saat ini terlalu bergantung pada sektor swasta, sementara negara justru menarik diri dari tanggung jawab konstitusionalnya.
Hal ini bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang mewajibkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tegar juga menyoroti ketimpangan akses pendidikan sebagai hambatan utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Ia menegaskan bahwa tanpa jaminan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat, gagasan membentuk sumber daya manusia unggul hanya menjadi slogan belaka.
Sementara itu, kuasa hukum LMID, Bram, menyatakan bahwa para pemohon berasal dari latar belakang beragam, mulai dari ibu rumah tangga, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga pelajar.
“Ini bukan isu elite, ini menyentuh kehidupan sehari-hari rakyat kecil,” ujar Bram.
LMID berharap melalui gugatan ini, negara akan didorong untuk membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan menjangkau seluruh rakyat tanpa memandang status sosial.
“Kecerdasan tidak mengenal kelas ekonomi. Negara wajib hadir bagi anak petani, buruh, ojek online, hingga pedagang kecil,” pungkas Tegar. (*)