Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Gorontalo memberikan peringatan keras kepada DPR-RI terkait draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Peringatan ini disampaikan dalam siaran pers pada Selasa, 18 Maret 2025, menyusul maraknya kasus korupsi kelas kakap yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
LMID Gorontalo menilai, draft RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR-RI berpotensi menjadi alat untuk melemahkan peran strategis Kejaksaan.
“Kami mengapresiasi upaya Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi. Namun, jika ada upaya pelemahan fungsi Kejaksaan melalui perubahan peraturan perundang-undangan, maka DPR-RI wajib dianggap sebagai musuh bersama oleh pemuda dan mahasiswa se-Indonesia,” tegas Khalifah Ridho, Ketua LMID Eksekutif Wilayah Gorontalo.
Ridho menegaskan, Kejaksaan sebagai lembaga pemberantasan korupsi kelas kakap tidak boleh dilemahkan dengan mencabut kewenangan penyidikannya.
“Kami menolak tegas upaya pelemahan Kejaksaan, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan rakyat,” sambungnya.
LMID Gorontalo juga mengapresiasi sejumlah prestasi Kejaksaan dalam memberantas megakorupsi di Indonesia, seperti kasus korupsi PT ASABRI (2016) dengan kerugian negara mencapai Rp22 triliun.
Kasus PT Jiwasraya (2019), kasus BLBI dengan kerugian Rp138 triliun, kasus tata niaga timah (2015-2022) yang merugikan negara Rp300 triliun, serta kasus korupsi PT Pertamina dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp968 triliun.
Selain menolak pelemahan fungsi Kejaksaan, LMID Gorontalo mendesak DPR-RI segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Daripada melemahkan Kejaksaan, DPR-RI seharusnya fokus pada pengesahan UU Perampasan Aset yang selama ini menjadi tuntutan rakyat,” tutup Khalifah Ridho.
Dukungan terhadap Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan korupsi dinilai sebagai langkah penting untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi yang merugikan rakyat.
LMID Gorontalo berharap, DPR-RI tidak mengesahkan regulasi yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. (*)