Gorontalo

Larangan Parkir Depan Mall Gorontalo, Tukang Parkir Kehilangan Nafkah

×

Larangan Parkir Depan Mall Gorontalo, Tukang Parkir Kehilangan Nafkah

Sebarkan artikel ini
Samin Djafar (54), Warga Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Salah Satu Juru Parkir yang Mengeluhkan Pemindahan Lokasi Parkir dari Depan Mall ke Lokasi Tertentu Kota Gorontalo, Foto: (Iron Tangahu/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM — Kebijakan penertiban parkir di depan Mall Gorontalo yang mulai diberlakukan Selasa (15/09/2025) menuai keluhan dari para juru parkir.

Mereka mengaku kehilangan mata pencaharian setelah trotoar di kawasan tersebut dipasangi garis kuning dan papan larangan parkir.

Pantauan bicaraa.com, kawasan depan mall kini tampak bersih dari kendaraan.

Garis pembatas berwarna kuning-hitam membentang di sepanjang trotoar, menandakan area tersebut tak lagi boleh digunakan untuk parkir.

Namun di balik penataan yang tampak rapi itu, para juru parkir tradisional mengeluh karena kehilangan sumber penghasilan utama.

Samin Djafar (52), salah satu tukang parkir yang sudah lebih dari sepuluh tahun bekerja di kawasan tersebut, mengaku sangat kecewa.

“Kami yang tiap hari di sini dari pagi sampai malam sekarang sudah tidak punya tempat kerja lagi. Pemerintah seenaknya larang parkir tanpa pikirkan nasib kami,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Samin, penghasilan yang ia dapat sebelumnya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun sejak aturan baru diterapkan, ia dan beberapa rekannya hanya bisa duduk di tepi jalan tanpa pekerjaan.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil karena hanya memberikan ruang bagi juru parkir yang memiliki lahan sendiri.

“Kami dengar katanya mau dipindahkan ke tempat lain, tapi itu cuma untuk yang punya lahan sendiri di Jalan Kasuari dan Jalan Panjaitan. Sedangkan kami ini tidak punya lokasi apa-apa, jadi kami mau kerja di mana lagi? Kalau begitu kami yang kecil ini jelas tersingkir,” keluhnya.

Samin menambahkan, pemerintah seharusnya tidak langsung meniadakan aktivitas parkir tanpa menyiapkan solusi bagi mereka yang terdampak.

Ia berharap ada penataan yang lebih manusiawi dengan mempertimbangkan kondisi sosial para pekerja kecil seperti dirinya.

“Kami bukan menolak aturan, cuma minta pemerintah kasih tempat lain. Jangan hanya hapus dan larang, tapi pikirkan juga kami yang hidup dari sini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menertibkan sistem parkir di kota.

Ia memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi bagi para juru parkir terdampak.

“Kami memahami keresahan mereka. Prinsipnya, penataan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian, tapi menertibkan sistem agar lebih adil dan resmi,” katanya.

Rahmanto juga menambahkan, penertiban parkir di kawasan Mall Gorontalo tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir di Kota Gorontalo.

“Langkah ini menindaklanjuti aturan dalam Perwako Nomor 22 Tahun 2024. Jadi setiap titik parkir harus sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek keselamatan, ketertiban, dan legalitasnya,” jelasnya.

Meski begitu, hingga kini para juru parkir seperti Samin masih menunggu langkah nyata pemerintah. Mereka berharap tidak hanya dijanjikan solusi, tapi benar-benar diberikan tempat untuk tetap bekerja tanpa harus tersingkir dari perubahan kebijakan kota. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image