BICARAA.COM, GORONTALO– Nurhalisah Abdullah, pemilik brand skincare Ebudo, yang dikenal dengan nama Elis, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa, 5 November 2024.
Elis ditahan karena terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, dengan dugaan produk skincare yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.
Elis dijerat dengan Pasal 345 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepada bicaraa.com , Rabu (06/11/2024), Samba Sadikin, Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan, pasal-pasal yang dilanggar Elis mengandung ancaman hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.
Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi ini berlaku bagi pelaku usaha yang menyediakan produk tidak sesuai standar atau membahayakan konsumen.
“Pelanggaran Pasal 62 Ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujarnya.
Sedangkan, pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, dan i mengatur agar pelaku usaha wajib menyediakan informasi produk yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan untuk memastikan keselamatan konsumen.
Selain itu, Pasal 345 Undang-Undang Kesehatan mengatur sanksi lebih lanjut terkait pelanggaran produk yang berisiko membahayakan masyarakat.
“Kasus ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan konsumen dan pentingnya standar keamanan dalam produk kesehatan,” ungkap Samba.
Elis kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Limboto, Kabupaten Gorontalo, sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, dalam penelusuran Kejaksaan dan BPOM, produk skincare Ebudo diduga mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan standar BPOM.
Pihak kejaksaan juga memastikan proses hukum berjalan secara transparan demi memberikan keadilan bagi masyarakat.