Gorontalo

Lakukan Penggelapan Dalam Angsuran Kendaraan, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Gorontalo Kota

×

Lakukan Penggelapan Dalam Angsuran Kendaraan, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

“Tindakan penipuan maupun penggelapan tidak dapat ditolerir. Olehnya masyarkat bisa mengadukan kejadian yang serupa di Polsek atau Polres Setempat,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image