“Tindakan penipuan maupun penggelapan tidak dapat ditolerir. Olehnya masyarkat bisa mengadukan kejadian yang serupa di Polsek atau Polres Setempat,” tutupnya. (*)
Lakukan Penggelapan Dalam Angsuran Kendaraan, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Gorontalo Kota
