“Tindakan penipuan maupun penggelapan tidak dapat ditolerir. Olehnya masyarkat bisa mengadukan kejadian yang serupa di Polsek atau Polres Setempat,” tutupnya. (*)
Beranda
Gorontalo
Lakukan Penggelapan Dalam Angsuran Kendaraan, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Gorontalo Kota
Lakukan Penggelapan Dalam Angsuran Kendaraan, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Gorontalo Kota
Redaksi2 min baca