BICARAA.COM, GORONTALO-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial BPR (43), Kamis (23/04/2024).
BPR adalah warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, dengan kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.
Pada Rabu (22/05/2024) kemarin, BPR telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku awalnya memiliki perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT Clipan Finance sejak bulan Mei tahun 2022.
“Sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Namun, saat BPR menghadapi kebutuhan mendesak, di situlah dia mengadaikan/menjaminkan kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” ujarnya.
BPR dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Disisi lain, Kompol Leonardo menegaskan bahwa tindakan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia merupakan pelanggaran serius yang merugikan pihak lain dan melanggar hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, serta melaporkan segala tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa yang akan datang