Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Kuasa hukum Reza Latif, Hendrik Mahmud, menilai penjelasan kronologi kasus penganiayaan yang disampaikan Polres Pohuwato dalam konferensi pers Kamis malam masih jauh dari lengkap.
Ia menyebut pemaparan tersebut hanya berasal dari satu sisi dan tidak menggambarkan kejadian sebenarnya yang dialami kliennya.
Hendrik memaparkan insiden terjadi pada 12 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Botubolitahu. Saat itu, Reza baru keluar dari tempat kerjanya setelah mendengar teriakan warga.
Ketika bertemu FH alias Uci, Reza menanyakan situasi dengan kalimat “kiyapa ini?”, namun dibalas dengan nada menantang “baru kiyapa”. Reza kemudian memperkenalkan diri, tetapi FH langsung menimpali “biar te Eza kenapa” sebelum memukul wajah Reza.
“Dari situlah penganiayaan mulai terjadi. Kronologi yang lengkap tidak muncul dalam konferensi pers polisi,” ujar Hendrik, Sasbtu (29/11/2025).
Hendrik menambahkan Reza sempat membalas pukulan sebagai reaksi spontan, sebelum keduanya terjatuh saat saling merangkul.
Setelah berada di tanah, FH disebut terus memukul, menyikut, dan menendang Reza hingga korban tidak sadarkan diri.
Reza kemudian dibantu temannya ke belakang rumah tempat kerja, tapi FH kembali mendatangi lokasi dan menantang duel meski kondisi Reza sudah mengalami pendarahan pada mata kiri dan hidung.
Akibat luka serius tersebut, Reza menjalani rangkaian perawatan mulai dari Puskesmas Marisa hingga dirujuk ke RS Kandouw Manado.
Setelah kembali ke Pohuwato, ia melapor ke Polres Pohuwato pada 10 September 2025 dengan nomor laporan polisi LP: 150/RESKRIM/Pohuwato.
Di hari yang sama, FH juga membuat laporan dan mendapatkan nomor LP: 151/RESKRIM/Pohuwato.
Hendrik mempertanyakan alasan kedua laporan itu baru dibuat hampir sebulan setelah insiden terjadi.
Ia juga menyoroti kejanggalan rekam medis yang dipaparkan dalam konferensi pers polisi.
Berdasarkan dokumen yang ia pegang, Reza menjalani pemeriksaan lengkap dari puskesmas hingga RS Bhayangkara Gorontalo dan dinyatakan mengalami kebutaan total pada mata kiri.
Sebaliknya, kata Hendrik, FH justru pernah menemui keluarga Reza untuk meminta maaf dan memperlihatkan tangannya yang bengkak setelah memukul korban.
FH juga ikut mendampingi ke RS Toto Kabila dalam keadaan sehat tanpa luka lecet.
“Lalu dari mana klaim adanya lecet pada FH seperti yang ditampilkan saat press conference? Kapan dan di mana pemeriksaan itu dilakukan hingga visumnya bisa keluar?” tanya Hendrik.
Ia juga membeberkan adanya rekaman video percakapan telepon yang disebut berasal dari seseorang yang mengaku anggota Reskrim.
Dalam rekaman itu, orang tersebut menyatakan bahwa FH adalah “orang berduit dan bisa membayar masa tahanannya”.
Menurut Hendrik, hal ini membuat dugaan ketidakseimbangan penanganan kasus makin menguat.
Hendrik menegaskan kronologi lengkap ini perlu disampaikan agar publik mengetahui bahwa penjelasan penyidik dalam konferensi pers belum menyentuh keseluruhan fakta lapangan.
Ia meminta Polres Pohuwato bekerja lebih transparan dan objektif, terutama karena kliennya kini mengalami cacat permanen pada penglihatan.
“Kami hanya menuntut keadilan yang proporsional. Penanganan yang jujur dan transparan adalah kunci agar kasus ini tidak semakin berpolemik,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menegaskan apa yang disampaikan penyidik dalam konferensi pers sudah sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Ia meminta pihak-pihak yang mempertanyakan hasil visum agar memastikan langsung ke rumah sakit yang mengeluarkan dokumen tersebut.
“Pressure rilis itu sudah sesuai hasil pemeriksaan dari para saksi. Jadi kalau memang hasil visum dipermasalahkan, silakan konfirmasi ke rumah sakit yang mengeluarkan,” ujarnya singkat, saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).a
Ia juga menyampaikan seluruh barang bukti akan diuji secara transparan di persidangan.
“Nanti untuk barang bukti yang menjadi alat bukti itu akan dibuka di persidangan. Silakan nanti sama-sama, kalau memang pihak terkait ingin mengetahui, ikut persidangan,” tutupnya. (*)












