Dengan demikian, kegiatan pertambangan akan menjadi lebih tertib dan memberikan kontribusi yang sah bagi pendapatan daerah.
“Harapan kami, melalui IPR ini masyarakat bisa mendapatkan legalitas dalam bekerja, sehingga kegiatan tambang menjadi lebih tertib dan memberikan kontribusi yang sah kepada daerah,” tutup Mikson. (*)