Parlemen & Legislatif

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasikan Masalah Tambang ke Ditjen Minerba

×

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasikan Masalah Tambang ke Ditjen Minerba

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Minerba & ESDM (Foto: Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARA.COM – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal tersebut bertujuan untuk menggali informasi dan meminta langkah konkret dari pemerintah pusat terkait permasalahan pertambangan di wilayah Gorontalo.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto mengungkapkan, kunjungan ini menjadi upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan tambang, baik legal maupun ilegal, yang saat ini semakin meresahkan masyarakat.

Hal ini disampaikan Mikson dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Jumat (9/5/2025).

“Kami berkonsultasi dengan Ditjen Minerba untuk menindaklanjuti berbagai persoalan pertambangan di daerah kami. Salah satunya adalah bagaimana pemerintah pusat melihat situasi tambang ilegal yang semakin meresahkan,” ujar Mikson.

Menurut Mikson, pihak Ditjen Minerba mendorong pemerintah daerah untuk serius dalam menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi di Gorontalo.

Tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan manfaat ekonomi resmi bagi daerah.

“Pihak Ditjen sangat mendorong agar pemerintah daerah serius dalam menertibkan tambang-tambang ilegal ini. Karena selain merusak lingkungan, mereka juga tidak memberikan manfaat ekonomi resmi bagi daerah,” tambahnya.

Mikson juga menekankan pentingnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi agar masyarakat dapat bekerja secara legal.

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3