DPRD Gorontalo

Komisi II Deprov Gorontalo Gerak Cepat Perkuat Regulasi IPR di KLHK

×

Komisi II Deprov Gorontalo Gerak Cepat Perkuat Regulasi IPR di KLHK

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Komisi II DPRD Gorontalo ke Direktorat Jenderal Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (9/10/2025), Foto: (Aset/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


JAKARTA, BICARAA.COM – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (9/10/2025).

Kunjungan ini membahas percepatan pengurusan izin lingkungan serta penyesuaian antara izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan tambang rakyat memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan lingkungan.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai prasyarat utama penerbitan izin resmi.

Dokumen tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menilai kelayakan aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menjelaskan hasil pertemuan dengan KLHK menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola izin lingkungan dan pertambangan di tingkat provinsi.

“Kami ingin pengurusan izin lingkungan, termasuk WPR dan IPR, bisa dilakukan langsung di tingkat provinsi. Dengan begitu, masyarakat penambang dan pelaku usaha lokal tidak perlu lagi menunggu lama karena semuanya bisa diselesaikan di Gorontalo,” ujar Mikson.

Ia menekankan pengajuan izin WPR dan IPR harus sejalan dengan penyusunan dokumen lingkungan yang sah agar kegiatan pertambangan rakyat berjalan legal dan ramah lingkungan.

“Ketika koperasi tambang sudah memiliki badan hukum, AD/ART, struktur pelaksana, dan lahan kolektif minimal lima hektare, maka bisa langsung menyusun dokumen UKL-UPL. Dokumen inilah yang menjadi dasar pengajuan izin lingkungan dan pertambangan,” jelasnya.

Menurut Mikson, pengelolaan izin ini mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kini memasuki masa transisi ke PP Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan itu menegaskan bahwa izin lingkungan diterbitkan setelah dokumen UKL-UPL dinyatakan lengkap dan disetujui.

“Begitu dokumen disahkan dan memenuhi seluruh syarat, izin lingkungan dan izin usaha pertambangan rakyat bisa diterbitkan. Kita ingin semua proses ini tertib, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Untuk menambah referensi dan pembanding dalam penerbitan izin pertambangan rakyat, Komisi II juga akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kunjungan itu bertujuan mempelajari proses perizinan pertambangan rakyat di sana, mulai dari pengajuan oleh koperasi hingga penerbitan izin lingkungan.

“Kami ingin melihat langsung bagaimana sistem perizinan di NTB yang sudah berjalan baik, supaya bisa diadaptasi untuk Gorontalo,” kata Mikson menambahkan.

Ia menegaskan, Komisi II akan terus mendorong kolaborasi lintas instansi agar perizinan WPR-IPR di Gorontalo benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Tujuannya jelas, agar penambang rakyat dan koperasi kita bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan,” tutup Mikson. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image