Olehnya Ikrar menduga ada kesengajaan dari pihak KPU Kota Gorontalo untuk memperlambat proses penerbitan akreditasi KIPP.
Akibat dari keterlambatan tersebut, KIPP Provinsi Gorontalo sendiri belum bisa melakukan tugas-tugas pemantauan di wilayah Kota Gorontalo.
Padahal Diketahui bersama, saat ini Kota Gorontalo sementara menjalankan tahapan yang krusial seperti tahapan verifikasi administrasi pencalonan perseorangan, rapat pleno hasil verifikasi administrasi pencalonan, dan terakhir saat ini pemasukan administrasi perbaikan pencalonan.
“Kami berharap pihak Ombudsman akan segera menindaklanjuti aduan kami sehingga bisa memberikan kejelasan dan kepastian terhadap akreditasi yang kami ajukan ke KPU Kota Gorontalo. Dengan demikian, kami juga sudah bisa menjalankan tugas-tugas pemantauan kami pada tahapan pemilihan, khususnya yang berada di wilayah Kota Gorontalo,” tutupnya. (*)