“Selain itu, catatan dari kami adalah adanya relasi kuasa. Pola perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi kepada pengadu (pelapor) tetapi juga ada putusan-putusan sebelumnya,” tutupnya. (*)
Begini Kronologi Ketua KPU RI Dilaporkan Lakukan Tindakan Asusila Kepada Pegawai PPLN
