BICARAA.COM, NASIONAL– Seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (18/05/2024).
Hasyim Asyari dilaporkan atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan kedudukannya.
Pelaporan ini diajukan oleh kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK Jakarta.
Tim kuasa hukum pelapor melakukan pelaporan ke kantor DKPP pada hari Kamis siang dan menyelenggarakan konferensi pers setelah pelaporan.
Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas.
“Pelanggaran etik integritas dan profesionalitas ini diduga melibatkan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam membina hubungan personal dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujarnya.
Maria Dianita dari LKBH FHUI menambahkan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2023. Ketika itu, Ketua KPU melakukan kunjungan dinas dan pertemuan pertamanya dengan korban.
Setelah itu, Ketua KPU mendekati, merayu, bahkan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU tersebut diduga merupakan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas dinas.
Ketua KPU juga diduga memberikan janji-janji dan memanipulasi informasi untuk merayu korban agar memenuhi keinginan pribadinya.