BICARAA.COM, BOALEMO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Hungayonaa, Senin (11/11/2024).
Dua tersangka tersebut adalah MWS yang menjabat sebagai Kepala Desa dan IL selaku Bendahara Desa.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2019, khususnya untuk pembangunan proyek Bulalove yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek tersebut.
“Total kerugian negara 285 juta Rupiah, saat ini telah dilakukan penahanan kepada kedua tersangka di lapas kelas II Boalemo,” ujar Reza.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Boalemo, Dedykarto Ansiga, menyampaikan, anggaran yang semula direncanakan sebesar 500 juta rupiah, dimanipulasi hingga melebihi anggaran awal yang direncakanan.
Namun, proyek tersebut hingga saat ini belum selesai. Bahkan, ditemukan indikasi adanya pengelembungan harga dan pertanggungjawaban yang fiktif dalam laporan proyek tersebut.
“Ketika turun langsung dilapangan banyak fakta yang membuktikan adanya pembengkakan anggaran untuk proyek pembangunan Bulalove,” jelas Dedykarto.
Dedykarto juga menambahkan bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka telah melalui serangkaian uji objektif dan subjektif oleh penyidik.
“Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti-bukti baru atau ada pihak lain yang terlibat, kami tidak akan segan untuk menetapkan tersangka tambahan,” tambah Dedykarto.
Proses hukum terhadap kedua tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pengelola dana desa lainnya agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan amanah tersebut.
“Kejaksaan Negeri Boalemo berkomitmen untuk terus mengawal setiap kasus korupsi yang melibatkan dana publik demi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)