Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka dalam proyek pembangunan Kanal Tanggidaa, yang merugikan negara sebesar Rp 4.595 Milyar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya mengungkapkan, saat penyelidikan dilakukan, ditemukan adanya laporan manipulasi progres fisik proyek Kanal Tanggidaa yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Laporan yang telah diajukan oleh pihak pelaksana proyek ternyata tidak mencerminkan kenyataan yang terjadi di lokasi pembangunan.
“Laporan yang telah diajukan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Akibatnya, ada kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nursurya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik juga menemukan aliran dana proyek yang disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima dana tersebut.
“Ditemukan dana sebesar Rp 1.739 Milyar yang diduga dialirkan kepada pihak yang tidak berhak. Dana ini digunakan bukan untuk keperluan pekerjaan, melainkan untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan, pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, serta pemberian lain yang tidak sesuai aturan,” jelas Nursurya.
Selain aliran dana yang tidak tepat, kejaksaan juga mengungkap adanya rekayasa dokumen proyek, baik secara administrasi maupun teknis.
Meskipun terdapat kekurangan dokumen penting, dokumen tersebut tetap disetujui untuk merealisasikan anggaran tanpa melalui prosedur yang benar, seperti tidak memperpanjang jaminan uang muka.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas II A Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)