Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloHeadlines

Kejati Tetapkan Kabid PUPR Kota Gorontalo Diduga Tersandung Korupsi Gratifikasi Proyek Jalan

×

Kejati Tetapkan Kabid PUPR Kota Gorontalo Diduga Tersandung Korupsi Gratifikasi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Namun, hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya karena reviuw dilakukan oleh tersangka AA bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PB) KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.

“Penolakan sebagaimana dimaksud hanya berdasarkan BAHP yang diterima, bukan berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi, pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain,” ujarnya.

Nursurya mengatakan, tersangka AA dengan sadar menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri, dengan Direktur Utama Azhari yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan sebagai cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo.

“Review yang dilakukan bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 01 September 2021, dan Perlem LKPPNo. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” sebutnya.

Dia mengungkapkan penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender tersebut, tersangka AA bekerja sama dengan tersangka FL selaku pihak swasta adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak, sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

“Dimana jika komitmen fee tidak diberikan, maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo. Maka saksi Deny Juaeni memberikan komitmen senilai Rp 2.379.031.379,30 melalui rekening Bank BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias ALO, dimana yang dinikmati oleh tersangka FL senilai Rp 1.675.081.379,00,” kata dia.

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2