Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Parlemen & Legislatif

Kejaksaan Agung Guncang Dunia Politik di Era Prabowo: Tom Lembong, Mantan Mendag Ditangkap!

×

Kejaksaan Agung Guncang Dunia Politik di Era Prabowo: Tom Lembong, Mantan Mendag Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Sumber Gambar: Instagram @Tom Lembong.

BICARAA.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Menurut Abdul Qohar, keputusan tersebut diambil setelah menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa Lembong telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, sebelumnya, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2014, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun, pada tahun 2015, Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

“Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong),” ungkap Abdul Qohar.

Ia menambahkan bahwa tersangka kedua dalam kasus ini adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama.

Diketahui, Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan pernah memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di era Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam penerbitan izin impor GKM kepada pihak yang tidak berwenang, serta melampaui batas kuota maksimal yang ditentukan pemerintah untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2