Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam (19/07/2025) sekitar pukul 21.00 WITA ini segera ditindaklanjuti oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Menurut informasi yang diperoleh, terduga pelaku berinisial HK (60 tahun), seorang tukang asal Desa Wonggahu, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial ZD (15 tahun), seorang pelajar yang juga tinggal di Kecamatan Paguyaman.
Kejadian ini pertama kali diketahui ketika Saril Husain, paman korban, mendapat kabar dari seorang warga bernama Dedi bahwa ZD terlihat bersama HK memasuki sebuah rumah kosong milik warga bernama Santo.
Saril segera menuju lokasi tersebut, namun saat tiba, korban dan pelaku sudah tidak berada di tempat. Di rumah kosong itu, ditemukan beberapa barang milik korban, termasuk sandal dan celana.
Meskipun sempat melakukan pengejaran, Saril tidak berhasil menemukan keberadaan keduanya pada saat itu.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Mereka melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Upaya ini membuahkan hasil dengan berhasil diidentifikasi dan diamankannya terduga pelaku.
“Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar salah satu anggota tim penyidik Subdit Renakta.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif berperan dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kejadian mencurigakan di lingkungan mereka.
Sementara itu, keluarga korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari pihak terkait. Proses rehabilitasi psikologis juga akan dilakukan untuk memulihkan kondisi mental korban pasca kejadian traumatik tersebut. (*)