BICARAA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
“Iya, dicegah ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (27/06/2025).
Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Harli menyebut penyidik tengah mendalami indikasi pemufakatan jahat dalam proyek senilai Rp9,98 triliun itu.
Kasus tersebut melibatkan dana satuan pendidikan sebesar Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Salah satu poin krusial adalah dugaan perubahan arah kajian teknis agar proyek diarahkan menggunakan laptop berbasis sistem operasi Chrome, meski sebelumnya dinilai tidak efektif.
Menurut Harli, Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 sudah menguji 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya tidak maksimal.
Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, tapi kemudian muncul kajian baru yang justru menguatkan opsi Chromebook.
Nadiem Makarim sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025 selama 12 jam. Ia membantah telah mengarahkan perubahan kajian pengadaan.
“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya pada penegakan hukum yang adil,” ujar Nadiem.
Nadiem juga menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop saat ia menjabat ditujukan untuk wilayah yang sudah memiliki akses internet, bukan untuk daerah 3T.
“Beda programnya. Kajian sebelumnya diperuntukkan bagi daerah 3T, sementara pengadaan di masa saya menyasar daerah dengan infrastruktur internet memadai,” jelasnya. (*)