BICARAA.COM, GORONTALO– Kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh seorang siswa di salah satu sekolah di Kota Gorontalo resmi masuk dalam ranah hukum pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa berinisial AKLH (11).
“Benar kami telah menerima laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh wali kelas terhadap salah satu siswa kelas 6,” jelas Leonardo Widharta.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa korban yang mengalami luka lebam di bagian bahu telah dilakukan visum et repertum dan dimintai keterangan.
Menurutnya, laporan tersebut masuk ke pihak kepolisian setelah orang tua siswa merasa tidak terima dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh wali kelas terhadap anaknya.
“Kami sudah melakukan visum et repertum terhadap korban yang mengalami luka lebam di bagian bahu dan juga sudah meminta keterangan dari korban,” tambah Kompol Leonardo.
Kasus ini baru diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk kasus ini baru kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.
Insiden ini memicu perhatian publik, khususnya para orang tua siswa di Gorontalo.
Mereka berharap agar kasus ini segera terungkap dan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan di lingkungan sekolah.
Banyak yang menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan anak.