Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
BonebolangoHeadlines

Kasihan! Selama 2 Tahun Nelayan di Bonebolango Tertekan Pungli, Dugaan Libatkan Oknum Dinas Perikanan

×

Kasihan! Selama 2 Tahun Nelayan di Bonebolango Tertekan Pungli, Dugaan Libatkan Oknum Dinas Perikanan

Sebarkan artikel ini
SUMBER FOTO: BICARAA.COM (SYAFRIL RAHMAN), Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Inengo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bonebolango, Gorontalo.

BICARAA.COM, BONEBOLANGO– Seorang oknum dari Dinas Perikanan Kabupaten Bonebolango diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Syahbandar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Inengo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bonebolango, Gorontalo.

Dugaan pungli mencuat setelah sejumlah nelayan melaporkan adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada mereka untuk pengurusan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB).

Kepada bicaraa.com, Jumat (20/09/2024), Zulkarnain Sahi, Ketua Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Bonebolango, menyampaikan bahwa pungli tersebut terjadi dalam bentuk pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengurusan Surat Izin Berlayar (SIB).

Padahal, menurut Zulkarnain, pengurusan SIB seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kita semua tahu, SIB itu tidak berbayar. Pemerintah sudah menyediakan anggaran tersendiri untuk operasional penerbitan dokumen tersebut,” ujar Zulkarnain.

Ia menambahkan, praktik pungli sudah berlangsung selama dua tahun, dan para nelayan yang sering mengurus dokumen perizinan berlayar merasa tertekan.

“Sebenarnya nelayan ingin menyampaikan keluhan mereka, tapi mereka sudah takut untuk berbicara. Masalah ini juga sudah kami sampaikan ke DPRD Kabupaten Bonebolango, dan kami berharap ada solusi, apalagi Ketua DPRD berasal dari daerah pesisir yang dekat dengan kehidupan nelayan,” ungkapnya.

Menurut Zulkarnain, pungutan tersebut digunakan untuk pembelian kertas yang digunakan dalam pengurusan dokumen.

“Kami paham jika pungutan dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih, tapi jika terus-menerus dilakukan, apalagi pungli, jelas salah. Pemerintah sudah menganggarkan biaya operasional untuk ini, jadi tidak boleh lagi ada pungutan tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, Osward Gani, perwakilan dari Syahbandar TPI Inengo yang namanya terseret dalam dugaan pungli ini, memberikan klarifikasi tegas.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan biaya dalam setiap penerbitan SPB.

“Semua yang disampaikan tidak benar, penerbitan SIB itu gratis, tidak ada sama sekali pungutan,” tandsanya.

Lebih lanjut, Osward membenarkan bahwa sesuai aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penerbitan SIB memang tidak dikenakan biaya.

“Aturan dari KKP sudah jelas, tidak ada biaya untuk penerbitan SIB. Jadi jika ada yang meminta biaya, itu bukan dari kami,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2