Kepolisian Kuningan telah mengamankan pelaku, SN, yang kini berada di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya namun tetap membela diri dengan alasan cemburu dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dorongan emosional.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini,” tegas AKP I Putu Ika Prabawa.
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat dan mengingatkan pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam hubungan di berbagai lapisan masyarakat.
Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan dukungan dan perhatian terhadap korban kekerasan, serta melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
Pembunuhan Didin atau Gadis di Kuningan menjadi pelajaran berharga bahwa setiap bentuk kekerasan, terlepas dari latar belakang gender, harus ditangani dengan serius dan mendalam.
Pihak berwajib diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. (*)