Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
AdvertorialBoalemo

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bersama Dinas PMD Boalemo Buka Pos Pelayanan Hukum dan HAM di Setiap Desa di Boalemo

×

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bersama Dinas PMD Boalemo Buka Pos Pelayanan Hukum dan HAM di Setiap Desa di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Aduan Pelanggaran HAM dan Pengenalan Pos Pelayanan Hukum dan HAM yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Agustus 2024. FOTO/Istimewa

BICARAA.COM, BOALEMO-Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Boalemo akan membuka Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di setiap desa yang ada di Kabupaten Boalemo.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan hukum dan HAM di setiap Desa di Kabupaten Boalemo.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Aduan Pelanggaran HAM dan Pengenalan Pos Pelayanan Hukum dan HAM yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dalam keterangannya, Pagar menegaskan pentingnya keberadaan Pos YankumHAM di setiap desa untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan aduan terkait dugaan pelanggaran HAM.

“Masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan HAM, baik itu persoalan tanah, masalah dalam berumah tangga, hingga konflik dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pos YankumHAM ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani dan menyelesaikan aduan-aduan tersebut.

Pagar juga menjelaskan bahwa pembentukan Pos YankumHAM di setiap desa merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Gorontalo dan Dinas Sosial serta PMD Kabupaten Boalemo untuk meningkatkan kesadaran hukum dan HAM di tingkat desa.

“Kami bersama Dinas Sosial dan PMD akan membuat Pos-pos Pelayanan Hukum dan HAM di setiap desa yang gunanya untuk menerima aduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat desa,” jelasnya.

Dalam rangka mewujudkan hal ini, Pagar menekankan pentingnya pembekalan materi HAM kepada kepala-kepala desa sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, para kepala desa diharapkan dapat berperan secara maksimal dalam menangani permasalahan hukum dan HAM di kalangan masyarakat.

Lebih lanjut, Pagar berharap agar Pemerintah Kabupaten Boalemo, khususnya Dinas Sosial dan PMD, dapat terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para kepala desa yang telah mengikuti Bimtek.

“Kami berharap dengan bimbingan yang maksimal, para kepala desa dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dalam menangani masalah-masalah hukum dan HAM di masyarakat,” tuturnya.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat Boalemo akan lebih mudah dalam mengakses layanan hukum dan HAM, serta mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari pemerintah setempat. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2