Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM– Hasil skrining HIV/AIDS yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Pohuwato menemukan dua wanita penghibur positif terinfeksi HIV.
Keduanya ditemukan di lokasi hiburan malam di wilayah Lemito (1 orang) dan Randangan (1 orang).
Selain itu, ditemukan juga 15 wanita penghibur yang terinfeksi sifilis, dengan rincian 13 orang di Marisa dan 2 orang di Motolohu Randangan.
Kegiatan skrining ini dilaksanakan dari tanggal 5 hingga 20 Februari 2025 di 146 tempat hiburan malam yang tersebar di lima wilayah, yaitu Paguat (22 lokasi), Marisa (99 lokasi), Motolohu (14 lokasi), Lemito (3 lokasi), dan Popayato (8 lokasi).
Kadis Satpol PP Kabupaten Pohuwato melalui Kabid Trantibum dan Damkar, Bayu Eka Septian Kaluku menjelaskan, temuan yang didapat berdasarkan laporan hasil skrining yang diterima dari Dinas Kesehatan.
“Kami mendapatkan tembusan surat setelah selesai pelaksanaan kegiatan skrining HIV/AIDS,” ujar Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak terjerumus dalam perilaku yang dapat merusak masa depan.
Sementara itu Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Pohuwato, Julik Hamzah, membenarkan adanya kegiatan skrining tersebut.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pengobatan bagi mereka yang dinyatakan positif.
“Kami tidak akan mengisolasi mereka, karena justru bisa membuat kondisi psikologis mereka semakin buruk,” jelas Julik.
Julik juga menambahkan, pendampingan pengobatan akan dilakukan bersama dokter yang mampu memberikan motivasi hidup.
“Kami juga mendatangkan penderita HIV yang sudah lama bertahan hidup karena rutin berobat. Mereka akan memotivasi penderita baru agar tidak stres dan tetap disiplin dalam pengobatan,” ungkapnya.
Jika penderita memutuskan untuk pulang ke kampung halaman di luar Kabupaten Pohuwato, Julik menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPA di daerah tujuan.
“Kami akan mengirimkan surat disertai data pasien kepada KPA di daerah tujuan penderita,” tutupnya.(*)