GorontaloHeadlinesPilihan Redaksi

Imbas Penggusuran di TPI Kota Gorontalo, Pedagang Pasar Sentral Harap Regulasi Adil

×

Imbas Penggusuran di TPI Kota Gorontalo, Pedagang Pasar Sentral Harap Regulasi Adil

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Pedagang di Pasar Sentral Kota Gorontalo, (Foto: Fadillah/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM –Rencana pemindahan pedagang dari kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo, ke Pasar Sentral mulai menuai respons dari pedagang lama.

Sebanyak 30 pedagang tercatat akan dipindahkan, terdiri dari 14 pedagang ayam potong dan 16 pedagang rempah serta sayuran.

Mereka sebelumnya berjualan di luar zona ikan di area TPI yang kini ditertibkan.

Pantauan Bicaraa.com pada Minggu (11/05/2025) menunjukkan area non-ikan di sekitar TPI telah kosong.

Tak lagi tampak lapak sayur, ayam maupun rempah yang biasa berjejer di sisi luar kawasan.

Sementara itu, di Pasar Sentral, para pedagang lama menyambut baik rencana penambahan pedagang, namun tetap berharap ada aturan yang mengatur agar persaingan tetap sehat.

“Kalau barang jualannya berbeda, bisa melengkapi. Tapi tetap harus diatur supaya semua bisa sama-sama untung,” kata Yulistiawati Lanou (41), pedagang sembako di Pasar Sentral.

Ia menyebut, sejauh ini belum ada kepastian kapan pedagang TPI akan benar-benar dipindahkan.

“Baru dengar wacana saja, belum ada info resmi kapan mereka mulai masuk,” ujarnya.

Kekhawatiran soal persaingan juga disampaikan Mohamad (47), pedagang lainnya.

“Kalau tidak diatur dengan baik, bisa memicu konflik. Perlu regulasi dari awal,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola Pasar Sentral terkait waktu pemindahan dan mekanisme pengaturan lapak.

Para pedagang berharap, pemerintah dan pengelola pasar segera menetapkan regulasi yang adil agar suasana jual beli tetap kondusif.

Rencana Relokasi Ditolak Pedagang

Rencana relokasi 30 pedagang eceran dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo ke Pasar Sentral menuai penolakan dari pedagang.

Para pedagang menyebut lokasi baru yang disiapkan pemerintah tidak strategis dan tidak menguntungkan secara ekonomi.

Relokasi ini merupakan hasil himbauan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.

“Kami di sini sudah puluhan tahun, bahkan sebelum pelabuhan ini ramai. Sekarang tiba-tiba disuruh pindah ke lapak dua meter. Jelas tidak cukup,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan Bicaraa.com, Senin (28/4/2025).

Yolmin Sikili, pedagang ikan eceran yang sudah berjualan di kawasan pelabuhan selama 12 tahun, menyatakan keberatan dengan rencana relokasi tersebut.

“Katanya akan dipindahkan tanggal 1 Mei. Tapi kami tidak setuju. Lokasi di Pasar Sentral itu kurang strategis,” ujarnya.

Dermin Hamsah, pedagang rempah yang telah berjualan 10 tahun, juga mengaku keberatan.

“Kami bukan pedagang ilegal. Kami bayar retribusi dan bersihkan tempat tiap hari. Pembeli kami hanya dari sekitar sini,” katanya.

Di sisi lain, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Lindawati Hagu, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak 14 Maret hingga 24 April 2025.

Bahkan surat teguran ketiga sudah dilayangkan kepada pedagang non-ikan.

12 Tahun Bayar Rertribusi

Dermin Hasan kepada bicaraa.com menyampaikan, penjual rempah dan ayam potong telah membayar retribusi selama 12 tahun semenjak pertama kali berjualan.

“Kami jualan disini tidak ilegal, kami bayar retribusi perbulannya seratus dua puluh ribu, selama setahun bisa sampai satu juta. Dan itu kami lakukan selama 12 tahun, ” ungkap Dermin.

Tidak hanya retribusi perbulan, kata Dermin setiap hari mereka berjualan di area pelabuhan itu juga membayar uang harian sebesar Rp. 2.000 untuk biaya kebersihan.

“Kalau memang kami akan di keluarkan, kenapa di awal kami tidak dilarang untuk jualan disini, berarti kami diberikan peluang untuk jualan disini, tapi sekarang akan direlokasikan,” lanjut Dermin.

Kepala UPTD Pelabuhan Tenda, Lindawati Hagu, menyampaikan, retribusi yang di maksud itu adalah sewa lahan untuk pedagang non-ikan, dan bukan untuk pungutan jenis usahanya.

“Bukan jenis usaha ya, lapaknya yang kita kenakan retribusi, itu berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang retribusi, ” ungkap Lindawati.

Lindawati juga menegaskan, penertiban pedagang non-ikan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari pelabuhan berdasarkan aturan.

“Ada aturan PERMEN-KP nomor 8 tahun 2012 terkait dari fungsi pelabuhan itu sendiri, sebagai tempat pendaratan ikan dan distribusi pemasaran, jadi pedagang non-ikan ini harus kita tertibkan, ” lanjut Lindawati.

Kepala UPTD Pelabuhan Tenda juga membeberkan, lokasi para pedagang non-ikan ikan itu akan di perbaiki sebagai tempat untuk perbaikan jaring para nelayan

“Jika gedung ini sudah kosong, kita akan lakukan perbaikan dan kedepannya akan dijadikan tempat perbaikan jaring oleh para nelayan, ” pungkas Lindawati. (*)