Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO – Pilkada Gorontalo Utara 2024 kembali memasuki babak sengketa.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadwalkan sidang perselisihan hasil Pilkada hari ini Kamis, 15 Mei 2025 pukul 09.30 Wita.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ini merupakan gugatan kedua setelah Pilkada Gorut berlangsung dalam dua tahap.
Pilkada pertama digelar 27 November 2024 dan dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, Roni Imran–Ramdhan Mapaliey.
Namun hasil itu disengketakan oleh pasangan nomor urut 2, Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf, hingga Mahkamah Konstitusi memutus pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS pada 19 April 2025.
Usai PSU, Thariq–Nurjana unggul dengan 37.985 suara. Pasangan Roni–Ramdhan berada di posisi kedua dengan 35.345 suara.
Pasangan nomor urut 3, Mohamad Siddik Nur–Muksin Badar, hanya mengumpulkan 429 suara.
Tak terima dengan hasil PSU, kubu Roni–Ramdhan melayangkan gugatan baru.
Materi utama gugatan adalah dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 2 selama masa kampanye dan menjelang PSU.
Sidang perdana akan diisi dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dan jawaban dari termohon.
Bila memenuhi syarat formil dan materiil, MK akan melanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Gugatan lanjutan ini memperpanjang ketegangan politik di Gorontalo Utara.
Sampai saat ini, belum ada pasangan yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena proses hukum belum selesai.
Sementara itu, KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara menyatakan siap mendukung proses di Mahkamah dan menunggu putusan akhir sebelum melangkah ke tahap penetapan pasangan terpilih.
MK Telah Diskualifikasi 2 Paslon karena Politik Uang
Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah mengambil langkah tegas terhadap praktik politik uang dalam Pilkada, bahkan hingga mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus.
Dalam putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (14/5/2025), MK menyatakan mendiskualifikasi dua paslon Pilkada Barito Utara, yakni Gogo-Helo (nomor urut 1) dan Agi-Saja (nomor urut 2), karena terbukti melakukan pembelian suara secara terstruktur dan masif.
Hakim MK M. Guntur Hamzah mengungkap, pemilih ada yang menerima uang sampai Rp16 juta dari paslon nomor urut 2 dan hingga Rp6,5 juta dari paslon nomor urut 1.
Bahkan, saksi menyebut ada keluarga menerima Rp64 juta dari satu paslon dan Rp19,5 juta dari lainnya, lengkap dengan janji diberangkatkan umrah jika menang.
MK menilai, praktik tersebut terstruktur melalui tim sukses yang membagikan uang ke pemilih menggunakan daftar nama.
“Dampaknya signifikan terhadap hasil suara, maka Mahkamah menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan,” tegas Guntur.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan etika dan hukum dalam Pilkada, terutama menyangkut integritas PSU.
Peristiwa di Barito Utara juga jadi rujukan dalam memeriksa kasus PSU Gorontalo Utara, yang saat ini kembali memasuki sidang di MK. (*)