Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO —Seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial RS, warga Kabupaten Pohuwato, diamankan personel Polsek Kota Tengah atas kasus pencurian tiga unit handphone di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Suryono S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Kota Tengah IPDA Irfan Ramadhani Mahmuda, S.Tr.K., pelaku diamankan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 00.15 WITA di rumah korban yang berinisial AT.
Saat itu korban tertidur dan meletakkan handphone-nya di samping kepala.
“Pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela saat malam hari, lalu mengambil tiga unit handphone yakni Samsung A14, A06, dan A04S,” ujar AKP Akmal.
Setelah mencuri, pelaku diketahui menjual handphone hasil curiannya di tiga lokasi berbeda.
Namun berkat penyelidikan cepat aparat Polsek Kota Tengah, RS berhasil diamankan beserta barang bukti.
Tiga unit handphone kini telah diamankan di Mapolsek Kota Tengah sebagai barang bukti.
Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau aksi serupa di lokasi berbeda.
Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya terkait tindak kejahatan di lingkungan pemukiman.
Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama saat malam hari. (*)