Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARA.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Dungingi, Sabtu (5/7/2025) dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA.
Kedua terduga pelaku berinisial D.S. alias A (22) dan M.A.A. alias B (23) diamankan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditangkap di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 7 linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku membeli ganja itu seharga Rp500 ribu dari seorang pria berinisial A.S. yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika di Gorontalo. Ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya.
Dirinya juga memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk memburu A.S. yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Barang bukti telah disita, dan proses hukum terhadap dua pelaku tengah berlangsung.
“Semua masi berproses, barang bukti juga sudah diamankan,” paparnya.
Kombespol Ade Permana juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna memutus mata rantai narkotika di wilayah Gorontalo. (*)