Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Permasalahan yang terjadi di kalangan penambang di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango, kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Pembatasan aktivitas penjualan hasil tambang akibat regulasi yang semakin ketat memicu keresahan, bahkan melahirkan berbagai opini yang cenderung menyalahkan pemerintah daerah.
Melihat kondisi tersebut, jajaran pemerintah daerah bersama perwakilan legislatif pusat memanfaatkan momentum silaturahmi Idulfitri untuk membahas persoalan ini secara langsung.
Pertemuan berlangsung di rumah dinas Wakil Gubernur Gorontalo, , pada Minggu (22/3/2026), dalam suasana penuh keakraban.
Sejumlah pejabat penting turut hadir, di antaranya Gubernur Gorontalo , Anggota DPR RI , Ketua DPRD Provinsi Gorontalo , Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo , serta Bupati Pohuwato.
Dalam kesempatan itu, Mikson Yapanto menegaskan persoalan pertambangan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia menyebut, kewenangan terkait izin dan regulasi pertambangan berada di pemerintah pusat, sehingga daerah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam pertemuan tadi, suasananya sangat cair. Kita membicarakan banyak hal, termasuk persoalan pertambangan yang saat ini ramai diperbincangkan,” ujar Mikson.
Ia menambahkan, sebagai langkah konkret, pihaknya berencana membawa perwakilan massa penambang dari Gorontalo untuk bertemu langsung dengan Komisi XII DPR RI.
Tujuannya agar para penambang dapat memahami secara langsung regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam undang-undang terkait aktivitas pertambangan ilegal.
“Rencananya, perwakilan penambang akan kita fasilitasi ke pusat untuk bertemu dengan Komisi XII. Mereka akan mendengarkan langsung bagaimana aturan dari pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mikson juga menekankan pentingnya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi terbaik yang dapat ditempuh oleh para penambang. Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan aman serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Solusi yang paling tepat adalah mendorong pengurusan IPR. Ini demi kepentingan bersama, agar aktivitas penambang tetap berjalan tapi tidak melanggar aturan,” tegas Mikson.
Di sisi lain, ia juga menegaskan Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, selama dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Silakan menyampaikan aspirasi, itu hak masyarakat. Pemerintah tidak melarang, selama dilakukan dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan adanya rencana komunikasi langsung ke tingkat pusat serta dorongan untuk legalitas melalui IPR, diharapkan polemik yang terjadi dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi para penambang di Gorontalo. (*)










