Pohuwato

DPO Penipuan Ditangkap di Marisa Selatan Setelah Bulan-Bulan Buron

×

DPO Penipuan Ditangkap di Marisa Selatan Setelah Bulan-Bulan Buron

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Residivis Penipuan di Kecamatan Marisa, Pohuwato, oleh Polres Pohuwato, Foto: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM — Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato.

Pelaku berinisial RA alias Acil (37) ditangkap pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa.

Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian RA setelah berbulan-bulan menghindari proses hukum.

Ia sebelumnya dilaporkan dalam kasus penipuan di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VI/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO sejak Mei 2025.

Upaya penyidik memburu pelaku terus dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/59/VII/2025/Reskrim tertanggal 22 Juli 2025.

Dalam perjalanan penyelidikan, kepolisian sempat dua kali melayangkan surat panggilan kepada RA, namun ia tak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Informasi dari masyarakat menjadi kunci terungkapnya keberadaan pelaku.

Tim Resmob melakukan pelacakan hingga menemukan RA berada di salah satu rumah warga di Marisa Selatan. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.

Dari data yang diperoleh penyidik, RA bukan sosok baru dalam praktik kriminalitas.

Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus penggelapan dan penipuan di wilayah Kota Gorontalo.

Salah satu kasus lamanya yang sempat mengundang perhatian publik adalah dugaan penggelapan dana sapi kurban.

Tidak hanya itu, sejumlah warga di Pohuwato juga disebut pernah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan dengan modus serupa.

Polres Pohuwato kini membuka peluang bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan untuk melapor.

Setelah diamankan, RA langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Pohuwato untuk proses penyidikan lanjutan.

Kepolisian akan mendalami seluruh rekam jejak tindak pidana pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut.

Saat ini RA masih menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya dalam berbagai laporan penipuan di wilayah Gorontalo.

Jika terbukti melakukan tindakan serupa di tempat lain, pelaku akan kembali diproses sesuai hukum yang berlaku di masing-masing wilayah kejadian.

Dengan tertangkapnya RA, kepolisian berharap masyarakat yang menjadi korban tidak ragu untuk membuat laporan, sehingga seluruh tindak kejahatan pelaku dapat terungkap secara menyeluruh. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image