BICARAA.COM, GORONTALO – Sebuah laporan menghebohkan datang dari Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, seorang ibu rumah tangga, Femy Susilawaty Tahir melaporkan sejumlah oknum pejabat Polres Limboto ke Propam Polda Gorontalo, Senin (14/10/2024).
Femy mengungkapkan bahwa dia bersama rekannya, Haris, telah menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum pejabat Polres Limboto dengan total kerugian mencapai Rp 63 juta.
Kronologi kasus dimulai pada 14 November 2022, ketika Femy dan Haris diadukan oleh Imran Ahmad terkait dugaan penipuan penggelapan terhadap Koperasi Warga Sejahtera di Desa Tontayuo.
Pada 11 Januari 2023, keduanya diminta hadir untuk memberikan keterangan di Polres Limboto. Di sinilah perlakuan yang tidak semestinya mulai terjadi.
Femy mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, mereka mengalami intimidasi dari salah satu oknum Polisi di Polres Limboto.
“Kami dibentak dan diancam akan ditahan selama 20 hari serta menarik seluruh aset koperasi yang dikelola,” ungkap Femy.
Hal itu sangat menekan, terutama karena pada saat itu Femy sedang hamil besar.
Setelah melalui berbagai tekanan, Femy dan Haris diminta uang tunai sebesar Rp 63 juta oleh penyidik.
Namun, setelah uang tersebut diserahkan, mereka terus diminta uang untuk berbagai alasan yang tidak rasional.
“Kami berharap kasus ini dihentikan, tetapi justru kasus kami dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Sehingga, pada 11 Oktober 2024, kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Femy berharap Propam Polda Gorontalo dapat segera menindaklanjuti laporannya agar keadilan dapat ditegakkan dan citra Polri sebagai pelindung masyarakat tidak tercoreng.
“Kami ingin tindakan tegas terhadap anggota polisi yang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan,” tutupnya. (*)