BICARAA.COM, BOALEMO– Dugaan tindak pidana korupsi mencuat di salah satu dinas di Kabupaten Boalemo terkait pelaksanaan sembilan pekerjaan pembuatan sarana dan prasarana budidaya ikan lele, nila salin, dan gurame dengan sistem bioflok tahun anggaran 2023.
Proyek yang didanai sebesar Rp 120.000.000 per pekerjaan ini diduga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo.
Kelvin, selaku Koordinator Kesatuan Advokasi Nelayan (KANAL) Boalemo, mengungkapkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo, yang seharusnya menegakkan kedaulatan di wilayah perairan, justru diduga melanggar kedaulatan tersebut melalui indikasi korupsi besar-besaran.
“Adanya indikasi korupsi besar-besaran ini juga dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan nelayan Kabupaten Boalemo terhadap birokrasi pemerintahan, khususnya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo,” ungkapnya kepada bicaraa.com, Senin (05/08/2024).
Kelvin menegaskan bahwa Pj Bupati perlu mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo.
“Ini merupakan upaya untuk memastikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo bebas dari praktik korupsi. Perlu adanya ketegasan dengan memberikan sanksi pemberhentian bagi kadis yang terbukti memanfaatkan uang rakyat demi kepentingan pribadinya,” tegas Kelvin.
Lebih lanjut, Kelvin menyatakan bahwa KANAL Boalemo akan terus mengawal kasus ini, mengingat sudah ditangani oleh Polres Boalemo.
“Kami juga akan berupaya membuka ruang dialog bersama Pj Bupati Boalemo agar kasus yang telah melukai hati para nelayan ini menjadi atensi pemerintah Kabupaten Boalemo,” lanjutnya.
Kelvin menambahkan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bisa berakibat pada kerugian negara, sehingga menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi juga pemerintah.
Diketahui saat ini, dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo telah dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Boalemo, melalui Kasat Reskrim Iptu Saiful Djakatara, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengundang para pihak terkait untuk klarifikasi.
“Sementara diundang untuk klarifikasi pak untuk pihak terkait, selebihnya kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku pak,” tutupnya. (*)