Pohuwato

Dana Rp317 Juta Raib, Tiga Pengurus LPTQ Pohuwato jadi Tersangka

×

Dana Rp317 Juta Raib, Tiga Pengurus LPTQ Pohuwato jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Pohuwato, Foto: (Aset/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato kembali mencuat.

Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi menetapkan tiga orang pengurus sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, dan NK yang menjabat Bendahara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa membenarkan informasi tersebut.

Ia menegaskan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat.

“Sudah betul mas, kami tadi sudah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi dana hibah LPTQ,” ujar Deni kepada bicaraa.com, Rabu (01/10/2025).

Deni menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik mengungkap adanya kerugian negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, kerugian akibat penyalahgunaan dana hibah mencapai Rp317 juta.

Menariknya, Kejaksaan masih memberi kesempatan kepada para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kami tunggu mereka sampai Minggu depan untuk mengembalikan uang negara,” tegas Deni melalui sambungan WhatsApp.

Kasus ini mulai mencuat sejak Januari 2025 setelah adanya laporan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Proses penyelidikan kemudian berlanjut hingga penetapan tersangka dilakukan pada akhir September 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image