Nikmati Update Terkini Berita Gorontalo Setiap Hari melalui saluran Whatsapp bicaraa.com Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO– Polda Gorontalo dan Tim Resmob Polres Pohuwato berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan berinisial UB (32).
Pelaku ditangkap di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Senin (02/12/2024).
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh UB terhadap seorang pelajar dengan inisial NY (16).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian akhirnya menetapkan pelaku sebagai DPO dan melaksanakan pencarian.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Karya Indah, dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko.
Setelah diamankan, UB dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Nur Santiko mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi keberadaan pelaku sehingga memudahkan penangkapan pelaku
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat seperti ini. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Kombes Pol. Nur Santiko.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Penangkapan pelaku DPO ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil,” tutupnya. (*)