BICARAA.COM, BOALEMO– Polres Boalemo menetapkan Taufik Y. Nur, seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrimum Polres Boalemo, Iptu Saiful Djakatara, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (09/11/2024).
Iptu Saiful Djakatara menjelaskan, sebelumnya, Polres Boalemo menerima dua laporan serupa peristiwa penganiayaan yang terjadi di lokasi yang sama, yaitu di Puskesmas Molombulahe.
Laporan pertama datang dari orang tua Taufik Y. Nur yang melaporkan Rahmat Duhe telah menganiaya anaknya, yang kemudian menyebabkan Rahmat Duhe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, beberapa saat setelah laporan tersebut, Mohamad Duhe, orang tua Rahmat Duhe, melaporkan balik bahwa anaknya, Rahmat Duhe, dipukul oleh Taufik Y. Nur di Puskesmas Molombulahe pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 18:30 Wita.
Rahmat Duhe sendiri mengklaim bahwa dirinya telah dikeroyok oleh masyarakat setempat yang mengikat tangan dan kakinya hingga tidak bisa bergerak.
Menanggapi laporan ini, Polres Boalemo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Y. Nur terhadap Rahmat Duhe. Akhirnya, kami menetapkan Taufik Y. Nur sebagai tersangka,” ujar Iptu Saiful.
Motif penganiayaan ini dipicu oleh kecemburuan pribadi. Taufik Y. Nur diduga sering mengirimkan pesan WhatsApp kepada pacar Rahmat Duhe, yang menyebabkan konflik antara keduanya.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial pada Rabu 17 April 2024, dan kini keduanya, baik Rahmat Duhe maupun Taufik Y. Nur, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. (*)