BICARAA.COM, BOALEMO– Polresta Kabupaten Boalemo berhasil mengamankan SP (55) bersama bendaharanya ZK (33) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Diduga kuat keduanya melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa selama periode kepemimpinan dari tahun 2016 sampai 2021 untuk Investasi Bodong Forex.
Saat ini Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boalemo setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dua alat bukti yang menguatkan dugaan penggelapan dana desa dengan total kerugian negara mencapai lebih dari 700 juta rupiah.
Dalam konferensi pers dengan awak media, Senin (03/06/2024), Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi menyampaikan bahwa penahanan kedua tersangka mempunyai alasan kuat.
Salah satunya karena telah memenuhi unsur-unsur penyelidikan dan penahanan terkait undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami telah menahan SP dan ZK karena telah memenuhi semua syarat yang diperlukan dalam kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Berikutnya, lanjut Sigit, keduanya akan ditahan selama 20 hari, dan jika penyelidikan belum selesai, penahanan akan diperpanjang menjadi 40 hari.
Hal ini dilakukan guna memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
“Akan ditahan selama 20 hari kedepan, tergantung dari proses penyidikan yang berlangsung,” paparnya.
Sigit juga memberikan himbauan kepada seluruh aparatur pemerintah dalam jenjang apapun agar bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran pemerintah.