Pihaknya menegaskan bahwa remunerasi untuk periode 2023 terbayarkan. Kata dia, untuk remunerasi tahun 2024 sementara proses.
“Untuk pembayaran remunerasi tahun 2024 sementara di proses, dan untuk pembayaran remunerasi itu melihat kinerja tahun sebelumnya yang dibagi 2 semester yakni semester ganjil dan genap,” ungkapnya.
Diketahui, pembayaran remunerasi itu dibayarkan sesuai dengan komposisi yang sudah dipaparkan di atas yakni 30 persen adalah hak PNS dan 70persen adalah kinerja. sementara yang bersangkutan tersebut tidak berkinerja sehingga dia hanya memiliki hak yang 30 persen tersebut. (*)